OGAN ILIR | BBCOM | Seorang pria pelaku penganiayaan, Dayat warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muslim warga Dusun II, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Rabu (23/02/22) di Dusun II Desa Tanjung Agung Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir.
Berawal pelaku Dayat Bin Syafei merasa tidak senang karena istri korban menegur keponakan pelaku yang mengambil buah ceri, sehingga pelaku merasa marah dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu dan mengenai kepala korban sehingga korban pingsan dan mengalami luka robek sebanyak 12 jahitan, yang kini telah di rawat di RS Aroyan.
Merasa tak Terima lalu korban melaporkan pelaku ke Polsek Indralaya. Berdasarkan laporan korban dengan No. Laporan Polisi : LP / B / 23 / II / 2022 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl.16 Februari 2022. Tim Opsnal Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Delly Setiawan Sh, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memboyongnya ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya AKP Herman mengatakan “Pelaku sudah kita amankan dan kini tengah di tindak lanjuti dengan Melakukan Pemeriksaan.” Tuturnya.
Sementara itu untuk langkah apa dan pasal apa yang akan di sangkakan terhadap pelaku masih dalam penyelidikan Polisi. Tutupnya. (hms/dbs)