BANDUNG | BBCOM — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat setiap tahunnya rutin mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perbaikan dan renovasi kantor. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki berbagai fasilitas, mulai dari ruangan kerja, sarana penunjang, kanopi parkir, hingga perbaikan jalan di lingkungan kantor Disdik Jabar.
Namun, pelaksanaan renovasi tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak. Penggunaan anggaran dinilai kurang transparan karena setiap kegiatan renovasi tidak disertai dengan papan proyek atau informasi resmi yang menjelaskan sumber dan besaran dana yang digunakan.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib mencantumkan papan nama kegiatan agar publik mengetahui asal-usul dana serta nilai anggaran yang dipakai. Tidak adanya papan proyek menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di lingkungan Disdik Jabar.

Seorang sumber internal Disdik Jabar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan renovasi kantor dilakukan hampir setiap tahun dengan nilai anggaran yang cukup besar.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa setiap proyek tidak pernah mencantumkan papan informasinya? Padahal ini dana publik,” ujarnya kepada media ini. (28/10/2025)
Lebih jauh, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pelaksanaan proyek. Ia mengungkapkan, pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga merupakan orang-orang lama yang hanya berganti nama perusahaan.
“Diduga ada kesepakatan antara oknum pejabat dan rekanan. Mereka sudah saling kenal dan punya komitmen tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, Arif Rahman, yang disebut sebagai bendahara kegiatan renovasi kantor Disdik Jabar, belum dapat dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan dikabarkan sulit ditemui.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK maupun Pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran renovasi kantor. (kdp)















