Ancaman Sanksi Pecat, Terhadap ASN OKI Pengedar Narkoba

gambar ilustrasi (dok/ist)

OKI | BBCOM | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kabupaten OKI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi diduga kuat menjadi pengedar narkoba, terancam sanksi pecat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Maulidini melalui Sekretaris Fredy Harry Marthonis saat ditemui bandungberita.com. Kamis (15/12)

Dikatakan Fredy, kabar adanya oknum ASN OKI ditangkap atas dugaan pengedar narkoba, diketahui dari beredarnya informasi di media massa.

“Kami hingga sampai saat ini belum menerima tembusan surat penangkapan dari Polda Sumsel maupun Polres OKI,” terangnya.

Sambungnya, meski demikian kami juga terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai tindak lanjut telah bersurat ke Dinas Kesehatan OKI agar bersangkutan diberi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan ASN.

“Hak gaji dan tunjangan bersangkutan terpaksa kami putus sesuai ketentuan aturan, sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Oknum ASN diketahui berdinas di salah satu puskesmas sebagai perawat ahli muda.

“Penyalagunaan narkoba termasuk salah satu kejahatan luar biasa, sesuai intruksi Bupati dan Wakil Bupati OKI mengimbau agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab OKI jauhi narkoba,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Kabupaten OKI Kayuagung seorang wanita berinisial WA (42), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel diduga sebagai pengedar sabu sabu.( Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *