PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap )
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil ungkap Perjudian jenis Togel ( Toto Gelap ) yang dilakukan terduga berinisial JH (44 Tahun) seorang warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. (13/10/2021)
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bangau Kaca Piring Kelurahan Tugu kecil sering terjadi transaksi Togel, lalu Team langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 21.30 team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONO AMIN, SH langsung memantau gerak gerik pelaku, saat dilokasi team langsung mengamankan pelaku JH yang di diduga telah melakukan perjudian jenis Togel.
Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan didapat dari tangan pelaku berupa 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A37 warna white gold yang diakui milik pelaku dimana didalam Handphone tersebut tersimpan rekapan Togel dan setelah digeledah di bawah etalase conter milik pelaku ditemukan 2 buah kertas catatan nomor dari pemasang dan uang sebesar Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah) dgn pecahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Togel ( Toto Gelap ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara. (hms/dbs)