LAHAT | BBCOM | Tim Walet Kembali ungkap Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Mapolres Lahat, Kali ini tersangka BP (23), Yang beralamatkan di Desa pagar jati Kecamatan Kikim selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Hari Sabtu (14/08/21).
Tersangka BP (23), Kini terbaring Di jeruji besi Mapolres lahat, Akibat Menjual Narkotika jenis Ganja,
Dasar Laporan Polisi Nomor : -LP / A-127 / VIII / 2021 /SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 14 Agustus 2021. Waktu Kejadian: Sekitar Jam 16:00 Wib. TKP berada di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten lahat.
“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melaui Paur humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Mengatakan, Bahwa Kronologis Penangkapan Tersangka BP (23). Berdasarkan Infomasi dari masyarakat, di alamat tersebut sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Ganja, Lalu kita lakukan lidik,” Ucap Aiptu liespono.SH
Setelah kita lakukan lidik, sasaran tempat dan orang sudah kita ketahui, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 Sekitar Jam 16:00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka BP (23), Di desa pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan. Saat di tangkap tersangka sedang duduk di pinggir jalan,” Katanya
“Saat tersangka sedang duduk dipinggir jalan, Tersangka BP (23) di lakukan pemeriksaan, lalu kita lakukan pemeriksaan di rumah kontrakan Milik tersangka BP (23). Disana didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus plastik warna hitam, Diduga Narkotika jenis ganja di dalam Gulungan Kasur tepatnya dikamar Tersangka BP (23). 1 (satu) Paket sedang daun kering terbungkus Plastik Warna putih diduga Narkotika jenis ganja yang berada didalam baskom beras,” Tutur Aiptu Liespono.SH.
Buka hanya itu saja Tim Walet Juga mememukan 1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih, diduga Narkotika jenis ganja, yang ditemukan di bawah lemari didalam kamar tersangka BP (23). Disana juga di temukan 1 (satu) unit Timbangan manual yang terletak di lantai kamar, 1 (satu) Unit hp android Merk Realme Warna abu-abu yang diduga ada kaitan dengan transaksi Narkotika.
“Barang bukti (BB) Yang ditemukan Dari Tersangka BP (23), Di akui oleh tersangka, Bahwa ganja yang di temukan adalah Miliknya, Yang iya dapat dengan cara di titip untuk di jual kembali, Barang tersebut iya dapat dari Sdr Iwan (30) Desa pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi sumatera selatan.” Ucap Aiptu Liespono.SH
Selanjutnya Tersangka BP (23) bersama barang bukti Ganja Dengan Berat Brutto, 198 (Seratus Sembilan Puluh delapan) Gram. Di bawa kemapolres Lahat, Untuk di priksa lebih lanjut, Dan untuk Sdr Iwan (30) Saat ini masih dalam pengejaran,” Kata, Aiptu Liespono. (hms/dd)
Komentar