Ahmad Choiri Anggota DPRD OKI Serap Aspirasi Masyarakat Mesuji Raya

OKI | BBCOM | Ahmad Choiri, M.Pd.I anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konsituen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD.

Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

Berbagai aspirasi yang di sampaikan masyarakat kecamatan Mesuji Raya Kab OKI ketika kunjungan dewan perwakilan mereka disaat Anggota DPRD Kab OKI Ahmad Choiri, M.Pd.I melaksanakan Reses I masa sidang I tahun 2022/2023.

Politisi DPRD partai PKB dari Daerah Pemilihan IV ini menyebut, berbagai macam usulan yang telah diajukan masyarakat diantaranya perbaikan cor jalan beton, dranaise, gorong gorong, dan lampu penerang jalan yang diusulkan oleh masyarakat Mesuji raya dusun 1.

Sementara masyarakat Sumbu Sari dusun 4, mengajukan pembuatan 2 box culvert, serta peningkatan jalan sepanjang 100m, untuk desa Jaya Bakti mengajukan pembuatan jalan baru sepanjang 1 km dan jembatan semua yang diajukan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan saat ini.

Ahmad Choiri menyampaikan dengan reses yang telah dilaksanakan tersebut, dirinya selaku anggota DPRD dapat mengetahui kondisi masyarakat.

“Kami berupaya optimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan di berbagai daerah di Kabupaten OKI. Karena setiap aspirasi akan ditampung, maka silahkan disampaikan, sehingga kami mendapat masukan dan usulan terkait pembangunan kedepan,” ucapnya saat menggelar acara reses di balai desa Suka Mukti.

Selain itu, lanjut Ahmad Choiri, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daera pemilihan. Permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD,” pungkas Ahmad Choiri. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *