KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – M. Akhiri Hailuki, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) sebagai upaya memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Akhiri Hailuki mengatakan, pendirian BAKUMRA merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar memperoleh pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.
“BAKUMRA kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum agar mendapatkan pendampingan dan akses terhadap keadilan secara layak,” ujar Akhiri dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, BAKUMRA akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin dua kali setiap bulan, setiap hari Jumat, di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Layanan tersebut mencakup berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, perkara utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga persoalan perdagangan.
Akhiri menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan diprioritaskan bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu.
Ia berharap kehadiran BAKUMRA dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Semoga BAKUMRA menjadi pintu bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan. Kami ingin semakin banyak warga memperoleh pendampingan hukum secara profesional sehingga hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui program tersebut, BAKUMRA diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak warga di Kabupaten Bandung. (***)















