Lahan Strategis Kiaracondong Jadi Sorotan, Kejati Jabar dan Pemkot Bandung Saling Klaim?

Caption : Lokasi Proyek Pembangunan Apartemen Kejati Jabar Di Kawasan Perkantoran Kecamatan Kiaracondong

BANDUNG | BBCOM — Beberapa bulan terakhir, publik Kota Bandung dihebohkan dengan pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Kejati Jabar” di atas lahan yang selama ini diketahui sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung. Plang tersebut dipasang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di kawasan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Lahan seluas beberapa hektare itu sebelumnya dikuasai oleh PT Angkasa Pura dan digunakan sebagai lokasi perangkat radar lalu lintas penerbangan menuju Bandara Husein Sastranegara (Nurtanio). Hingga kini, radar tersebut masih aktif dan dikelola oleh PT AirNav Indonesia.

Beberapa tahun lalu, lahan tersebut kembali dikuasai Pemkot Bandung. Saat itu, Ridwan Kamil, yang menjabat Wali Kota Bandung, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot Bandung yang disewa oleh PT Angkasa Pura untuk kepentingan sarana penunjang penerbangan.

Seiring waktu, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, di antaranya Kantor Kecamatan Kiaracondong, Kantor Arsip Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah deret yang dibangun berdasarkan perjanjian sewa tanah bagi warga terdampak.

Namun demikian, muncul berbagai isu di masyarakat terkait dugaan adanya oknum aparatur pemerintahan—baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pihak tertentu lainnya—yang memperoleh “jatah” sewa tanah meski dinilai tidak berhak secara hukum maupun sosial. Pasalnya, sejumlah penerima sewa disebut tidak termasuk warga terdampak dan bahkan telah memiliki rumah tinggal pribadi.

Saat dikonfirmasi terkait status aset tersebut, Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Bandung enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar media mengajukan surat resmi kepada Kepala BPKAD Kota Bandung.

Kepala BPKAD Kota Bandung, Agus, sempat ditemui wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung usai menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin. Namun, Agus menolak memberikan keterangan. “Jangan diberitakan, nanti bicarakan di kantor,” ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kejati Jabar diketahui telah mulai melakukan persiapan pembangunan di lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, di lokasi sebelah selatan Kantor Kecamatan Kiaracondong akan dibangun apartemen milik Kejati Jabar setinggi dua lantai. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan detail pembangunan maupun pihak kontraktor secara resmi.

Sumber BBCOM di lokasi proyek menyebutkan bahwa lahan seluas sekitar 4.150 meter persegi tersebut telah dibeli Kejati Jabar dari Pemkot Bandung. Meski demikian, sumber tersebut tidak mengetahui secara pasti harga jual per meter persegi. Ia hanya menyebutkan bahwa harga pasaran tanah di kawasan tersebut berkisar Rp10 juta per meter persegi.

“Jika dikalkulasikan, 4.150 meter persegi dikali Rp10 juta, maka seharusnya Pemkot Bandung menerima pemasukan sekitar Rp41,5 miliar dari penjualan aset tersebut ke kas daerah,” ujar sumber tersebut.

Masih menurut sumber yang sama, proyek pembangunan apartemen Kejati Jabar itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor yang berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Upaya konfirmasi kepada pihak Kejati Jabar masih terus dilakukan. Gumilar, pejabat Kejati Jabar yang hendak dimintai keterangan, belum berhasil ditemui. Saat didatangi ke kantor Kejati Jabar di Jalan Riau, Kota Bandung, staf hanya menyampaikan bahwa konfirmasi harus dilakukan melalui janji resmi terlebih dahulu.

Hingga berita ini diterbitkan, BBCOM masih terus menggali informasi dan berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wali Kota Bandung M. Farhan, serta Camat Kiaracondong. Namun, Camat Kiaracondong Arief belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan aplikasi. (Elvin Yos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *