Lapor Bup Dikritik “Kebablasan”, Aktivis Tegaskan Fungsi Strategis

Gambar dok/ist

OKI | BBCOM – Polemik publikasi laporan dugaan pelecehan melalui kanal Lapor Bupkembali mencuat. Sejumlah pihak menilai penggunaannya sudah “kebablasan”. Namun, penggiat media Rachmat Sutjipto menolak anggapan itu. Ia menegaskan, Lapor Bup merupakan instrumen resmi berbasis hukum untuk menjamin hak warga mengadu dan memastikan aduan diproses.

Menurut Rachmat, kanal ini mengacu pada UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga Perpres pengelolaan pengaduan. Laporan dapat diajukan anonim atau publik sesuai persetujuan pelapor, sejalan dengan Pasal 26 UU ITE.

“Publikasi laporan bukan putusan bersalah, melainkan kontrol agar aduan tidak hilang di meja birokrasi,” jelasnya, Kamis (25/9).

Ia menegaskan, laporan yang masuk tetap diverifikasi, diklasifikasi, lalu diteruskan ke OPD atau aparat hukum sesuai kasus. Mekanisme serupa juga berlaku di kanal nasional SP4N-LAPOR, aplikasi Sapawarga Jabar, hingga pengaduan daerah lain.

Rachmat menilai tudingan pencemaran nama baik tidak tepat. Jika laporan terbukti palsu, jalur hukum tersedia untuk menindak pelapor, bukan menutup akses publik mengadu. Perlindungan korban, terutama kasus sensitif, tetap dijaga lewat opsi anonim dan penyamaran identitas.

“Menutup hak warga hanya karena satu kasus justru melemahkan kontrol publik. Lapor Bup sejalan dengan komitmen Bupati OKI menghadirkan pelayanan transparan, akuntabel, dan responsif,” tandasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *