Hukrim  

7 Bulan DPO Kasus Jambret, Akbar Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Palembang

PALEMBANG | BBCOM | Pelaku jambret yang menjadi Daftar Pencarain Orang (DPO) selama 7 bulan,yakni M.Akbar ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyiannya.

Sebelumnya pelaku Irsep (31) teman Akbar terlebih dahulu ditangkap atas adanya laporan dari korban.

Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB yang lalu.

Ditemui di ruang Unit Pidum Polrestabes Palembang, Akbar mengatakan bermula saat ia dan temannya yang terlebih dahulu ditangkap berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari mangsa.

Setelah melihat korban seorang perempuan duduk di atas motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia bersama temannya langsung melancarkan aksinya.

“Saya membawa motor dan Irsep yang menarik handphone korban,” ujar warga Jalan Ki. Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (25/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah berhasil mengambil handphone korban ia dan temannya langsung melarikan diri.

“Handphonennya sudah kami jual dan uangnya kami bagi rata. Kalau saya uangnya saya gunakan untuk bermain judi game slot,” katanya.

Ia mengakui tidak hanya di Jalan Gubernur H Bastari, ia juga pernah melakukan aksi jambret di kawasan Jakabaring Palembang.

“Ya pak, baru dua kali,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan mendapatkan infromasi keberadaan pelaku anggota Pidum dan Tekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat hingga berhasil menangkap Akbar.

Namun saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya diberi tindakan tegas dan terukur.

“Ya pelaku sudah kita amankan,saat ini dalam pemeriksaan penyidik pidum” tutupnya. (pan/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *