PURWAKARTA | BBCOM | Warga permohonan akte kelahiran di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, mengeluhkan lambannya proses terbitnya akte kelahiran.
Keluhan bebeberpa warga tersebut cukup beralasan. Pasalnya, rata-rata hampir satu bulan proses pembuatan akte kelahiran tak kunjung selesai.
Roni, salah seorang pemohon yang merupakan warga Kecamatan, Kabupaten Purwakarta, yang sempat mengeluhkan lambannya pelayanan tersebut.
Menurut dia dia sudah hampir satu bulan atau sejak mendaftar pada 23 Mei 2022 lalu, dan baru hari ini, Selasa (28/6) akte kelahiran tersebut selesai.
Padahal sebelumnya, hampir satu bulan akte kelahiran tersebut belum juga selesai,” keluh Roni, Senin 27 Juni 2022, usai dirinya menyanyakan ke kantor Disdukcapil Purwakarta.
Pada saat itu, Roni sempat menanyakan ke salah seoranh staf Disdukcapil tentang kapan akte kelahiran bisa selesai.
‘Dia (oknum) tersebut menjawab nanti kalau sudah selesai akan dikabari oleh pihak Disdukcapil,” ucapnya.
Sebelumnya, Roni juga sering menanyakan melalui aplikasi WhatsApp resmi Disdukcapil, perihal proses akte kelahiran tersebut apakah sudah selesai atau belum.
Namun dirinya selalu mendapat jawaban bahwa permohonan/pendaftaran tersebut masih dalam proses verifikasi dan input data
“Hai Sobat DUKCAPIL, pendaftaran layanan administrasi kependudukan dengan kode pendaftaran C0120220523xxxx dalam proses verifikasi dan input data. Terimakasih,’ begitu jawabannya.
Sementara itu salah seorang pemohon lainnya juga memgeluhkan lambannya pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Purwakarta, dirinya pun sempat kesal, ungkapnya kepada BBCOM, pada Senin (27/6).
Ia mengakui dirinya telah mengajukan berkas permohonan pembuatan akte kelahiran tersebut pada tanggal (8/5), namun belum selesai juga .
Sementara soal lambannya proses pelayanan di Disdukcapil Purwakarta, sebelumnya telah diinformasikan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rudi Hartono.
Namun sejauh ini Rudi Hartono, tidak memberikan tanggapan apapun terkait lambannya pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil tersebut.
Lamban-nya proses permohonan kependudukan (akte kelahiran) di Disdukcapil Purwakarta, namapaknya perlu diketahui oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mutika.
Karena hal itu membuktikan bahwa kinerja ASN/pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purwakarta, khususnya Disdukcapil dinilai lamban. (Ron)