CIMAHI | BBCOM – 18 Pejabat yang terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 17 Pejabat Fungsional, pada Jumat (4/9/2026) di lingkungan pemerintah Kota Cimahi dilantik sebagai bagian dari upaya mempekuat tata kelola birokrasi sekalgius mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada pelantikan yang dilaksanakan di Gedung A Pemerintah Kota Cimahi itu, Rully Sulfanorida, S.T., M.M dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (Disdagkoperin). Sedangkan 17 pejabat lainnya sebagai pejabat fungsional.
Khusus Pengisian Jabatan Kepala Didagkoperin, sebelumnya telah dilakukan seleksi terbuka yang berangsung dari tgl. 15 Juni hingga 27 Juli 2026 dan telah mendapat persetujuan dari BKN. Begitupun Pengangkatan pejabat lainnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui proses yang telah mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang diperlukan untuk menjaga produktivitas sekaligus menghadirkan perspektif baru dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Penyegaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja aparatur di tengah tuntutan pelayanan publik yang bergerak semakin cepat. “Tujuannya bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan agar tidak terjadi kejenuhan, serta proses perimbangan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan melalui sudut pandang terbaru,” ujar Wali Kota.
“Amanah, Menjaga integritas, berpegang pada regulasi dan bekrja secara jujur dan profesional, dan pengembangan kompetensi untuk memberikan kontribusi terbaik”, adalah hal penting yang diminta oleh Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk dimanfaatkan secara optimal.
Kepada Kepala Disdagkoperin, Walikota memberikan perhatian khusus karena dinas ini memiliki posisi strategis untuk menangani sektor perdagangan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dengan dukungan tiga unit pelaksana teknis daerah, yakni UPTD Technopark, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal. “Di tengah kondisi fiskal yang dinamis, pejabat baru tersebut diminta segera beradaptasi, melahirkan inovasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan perekonomian Kota Cimahi,” ujar Walikota
Ngatiyana juga menegaskan bahwa proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkot Cimahi dilakukan melalui sistem dan prosedur yang ketat. “Tidak ada jual beli jabatan. jabatan yang diberikan merupakan hasil penilaian kinerja sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Walikota.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, Jaga selalu sikap dan tindakan. Pikirkan setiap konsekuensi dari apa yang akan kita lakukan, karena sekecil apa pun tindakan kita akan memengaruhi citra dan cara pandang masyarakat terhadap kita. Ingat, melayani masyarakat bukan sekadar bagian dari tugas, tetapi harus menjadi prioritas utama yang selalu kita dahulukan. Jaga Nama baik dan Marwah ASN Kota Cimahi” tandas Ngatiyana. (Teddy/Hms Pemkot Cimahi).















