Hukrim  

Tim Walet Polres Lahat Kembali Bekuk 4 orang Pengedar Narkotika

LAHAT | BBCOM | Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah kabupaten Lahat Kembali dapat di ungkap oleh satres Narkoba polres Lahat dengan empat tersangka yang tertangkap tangan di daerah Desa Karang Baru Lahat. Berdasarkan Laporan polisi LP / A-93/ VI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 19 Juni 2021, Minggu (20/6/2021 )

Kapolres lahat AKBP Acmad Gusti Hartono SIK Melalui Paur humas AIPTU Lispono tentang Kronologis penangkapan “Berdasarkan Informasi dari masyarakat sekitar, bahwa Warkop Demang Jl. Demang Kenasin Desa Karang Baru Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, sering terjadi transaksi Narkotika. kemudian di lakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang di ketahui, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 01.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap empat orang tersangka.” Jelas Lispono

“Adapun nama tersangka Gondo Suseno Bin Hery Sugiartoyo, Julius Prisma Bin Supris, Bandi Yulio Bin Ilit (Alm) dan Saparudin Bin Ibrahim (Alm), Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, di dalam pondok tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa satu batang kaca pirek terdapat serbuk kristal putih di duga narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu / bong dan satu buah plastik klip transparan yg di dalam nya terdapat sisa serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi di lantai pondok di depan tersangka Gondo dan Julius duduk.” Ujar lispono

“Diakui oleh ke tiga tersangka julius Prisma, Bandi yulio dan Saparudin bahwa barang bukti satu lembar plastik klip yg di dalamnya terdapat serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Gondo Suseno dengan cara membeli. Selanjut nya petugas membuka HP Gondo dan di temukan percakapan WA tentang jual beli narkotika jenis sabu.” Lanjut nya

Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang bukti Sabu seberat 2,82 gram di bawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut, dan ke empat tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *