KOTA CIREBON | BBCOM | Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi sudah mendapatkan kabar terkait pungutan partisipasi di SMAN 1 melalui medsos , kabar yang tersiar itu terjadi pada tahun 2023 .
Pihak Pemkot Cirebon tak bisa mengambil tindakan dan keputusan apapun terkait pungutan atau sumbangan siswa itu,karena
“Secara formal belum dapat informasinya detailnya dari pihak sekolah, hanya lihat dari media sosial,” ungkap Pj Walikota Agus Mulyadi, jumat, (2/8).
Menurut Agus, pihak Pemkot tidak bisa mengambil tindakan kepada sekolah terkait. Karena menurutnya, hal tersebut kewenangan dari Pemerintah Provinsi. “Kan pihak Pemprov yang mempunyai kewenangan atas hal itu,” tutur Agus.
Agus sendiri menilai , untuk masalah sumbangan pendidikan di sekolah, jika tidak bisa terkaver oleh pemerintah. Maka,seyogyanya partisipasi orang tua itu diperlukan.
“Selagi tidak terkaver oleh pemerintah, memang peran serta orang tua lah yang menjadi bagian dari sebuah partisipasi demi terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar,” ungkap Agus.
Agus menyatakan dana partisipasi dibolehkan jika ketentuan dan regulasinya jelas. Sebab, pemerintah memiliki dana yang terbatas,”Sepanjang programnya jelas, sudah dikomunikasikan dengan baik, ada pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku, itu menjadi bagian ranah komite dan sekolah. Tapi tujuanya adalah agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dan sarana prasarana bisa didukung,” tutur Agus
Agus juga berharap agar semua biaya sekolah bisa terkaver seluruhnya oleh pemerintah, sehingga ke depan sumbangan dari orang tua siswa tidak perlukan lagi. “Idealnya pemerintah yang harus menghandle itu semua, tapi pemerintahan memberikan anggaran terbatas. Saya sih berharap mutu pendidikan tetapi jadi sesuatu yang prioritas,” pungkas Agus.(Eki/Bud)