Terkait Perizinan Beberapa Tower Disegel Satpol PP Kabupaten Ciamis

CIAMIS BBCom– Berdasarkan Laporan serta bukti administrasi yang belum lengkap pengerjaan tower XL untuk sementara dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, karena tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga Satpol PP melakukan penyegelan terhadap keberadaan tower yang tidak berizin itu.

“Kami telah melakukan Penyegelan tower yang berada didusun Pasir Kadu Desa Petir Hilir Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis karna tidak memiliki izin namun baru dalam tahap pengurusan pengajuan penerbitan izin tersebut ,” ujar Bandi Gakumda Satpol PP Kabupaten Ciamis Rabu (02/05) ,

Dia mengatakan, seluruh tower yang tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagian akan disegel, serta bagi para pengusaha yang towernya disegel tidak berhak membuka segel atau Satpol PP Line, Sebab jika itu dilakukan maka terancam terkena pidana ,Selain itu, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pengusaha pemilik tower. (Dsurya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *