CIAMIS | BBCOM — Persoalan serius mencuat dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lentera 94 Ratawangi 2, Kabupaten Ciamis. Fasilitas yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi masyarakat itu diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah domestik langsung ke area pesawahan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kabupaten Ciamis, Egy Armand Ramdani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut. Ia mengakui, ketiadaan IPAL menjadi salah satu kekurangan yang kini tengah menjadi perhatian.
Menurut Egy, pihak SPPG bersama yayasan pengelola sebelumnya telah menandatangani kesepakatan dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN untuk segera membangun IPAL dalam waktu tujuh hari.
“Jika dalam jangka waktu yang telah disepakati tidak ada progres, maka SPPG Ratawangi 2 akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh BGN,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak pengelola SPPG. Kepala SPPG diminta untuk melaporkan secara berkala perkembangan pembangunan IPAL pasca kesepakatan tersebut.
“Laporan sementara yang saya terima, di SPPG tersebut masih terdapat kekurangan, yakni belum adanya IPAL,” ungkap Egy.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengelola tidak gegabah dalam membuang limbah ke lingkungan, terutama ke area pesawahan yang berpotensi terdampak langsung.
“Indikator IPAL itu air buangan harus bersih, jernih, dan tidak berbau karena telah melalui proses penyaringan. Jika tidak, dikhawatirkan akan mencemari lingkungan. Apalagi, menurut informasi, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji terhadap hasil buangan tersebut,” tambahnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hingga kini, belum terlihat adanya progres pembangunan IPAL di lokasi tersebut. Aktivitas pembuangan limbah pun masih berlangsung dan mengalir ke area pesawahan.
Ironisnya, selama ini pihak SPPG diduga hanya mengandalkan bak penampungan sederhana sebagai saluran limbah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kualitas air buangan yang berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat fungsi SPPG sebagai fasilitas penunjang kesehatan justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru. (Lutfi Hendra)















