Syaroni: Beri Diskon Pajak Bagi Wajib Pajak Hingga Agustus 2022

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Syaroni A.T.D MT. (dok/ist)

CIREBON I BBCOM I Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Kota Cirebon akan berikan diskon bagi wajib pajak (WP) bagi yang membayar pajak pada bulan juni sampai agustus 2022,hal itu dikemukakan oleh Kepala BPKPD Kota Cirebon Syaroni A.T.D MT kepada wartawan pada rabu (13/7)kemarin.

Dia menjelaskan,hal itu mengacu berdasarkan surat keputusan Walikota Cirebon no 973/kep.79-BPKPD/2022 berisi tentang pengurangan pajak PBB-P2.

“Bagi masyarakat wajib pajak yang membayar pada bulan juni 2022 akan di beri potongan pajak sebesar 5 persen,jika pembayaran pajak di lakukan pada bulan juli 2022 akan kita beri potongan 3 persen,namun jika pembayaran pajak di laksanakan pada bulan agustus akan kami beri diskon 2 persen,paparnya.

“Hal tersebut di lakukan agar masyarakat (WP)dapat segera menyelesaikan pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajibannya.

“Alhasil dengan relaksasi potongan tersebut ada kenaikan beberapa persen dari sebelumnya hanya 40 persen di bulan sebelumnya,terjadi peningkatan hingga capai 59 persen dibulan juni,kita harapkan para WP khususnya perusahaan berskala besar terpacu untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.

“Kita akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah Kota Cirebon, salah satu aplikasi yang telah kita launching adanya Virtual Acount,agar wajib pajak bisa membayar dimanapun,dan unlimited,pungkasnya.(budhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *