
OKI | BBCOM | Berbagai aturan dan peraturan yang di lakukan pemerintah dalam menjalan roda perekonomian mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas, agar tidak lagi yang namanya korupsi dan apapun namanya.! Namun hal itu tidak sedikitpun membuat efek jerah di kalangan para pejabat yang megang kekuasaan baik itu tingkat atas sampai ketingkat desa, pada hal jelas di dalam undang undang, apapun jabatan baik itu eksekutif maupun yudikatif pada akekatnya untuk kesejaterahan rakyat.
Ironisnya pemerintah membuat aturan dan peraturan untuk pembangunan agar tercapainya kesejaterah rakyat sesuai dengan amanah undang undang 1945. Pembangunan yang dimulai dari desa dengan menggunakan anggaran APBN melalui Dana Desa merupakan kebijakan yang sangat tepat, tujuannya supaya pembangunan bisa merata.
Terkait dengan menyebarnya covid 19 yang hampir keseluruh negara. Sutami Fauzi Raksaguna ( pak Sigit ) salah satu toko masyarakat mengatakan kepada BBCOM (26/5) “Masih banyak kepala desa yang bertopengkan dewa, pada hal pencuri nyata, tapi itu tidak semua kepala desa, ada juga kepala desa yang berbuat untuk masyarakatnya. misalnya salah satu kepala desa yang ada dikecamatan Pedamaran kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yaitu kepala desa Lebo Rarak Sunardi, menurut Sutami ini kades luar biasa, satu satu kepala desa yang ada di Pedamaran berfikir tentang kebutuhan orang banyak sebab hanya desa Lebo Rarak yang menggaran Mobil Ambulance, sekarang desa tersebut mempunya Ambulance walaupun gunanya untuk orang sakit dan meninggal.
Sutami Raksaguna juga menambahkan, kepala desa Lebo Rarak tersebut Aneh, bagi saya” tapi mohon maaf!, Kades Leboh Rarak perna bicara dia tidak akan membangun istana untuk memikirkan masyarakat,. Hal ini beda dengan kepala desa lain, kalau kades kades lainnya khususnya kec. Pedamaran banyak oknum Kades yang beli mobil Pribadi, bikin rumah, bikin bedeng /kontrak/ruko, pelihara ternak, namun ketika di tanya mengatas namakan punya keluarga.
Hal ini yang membuat pertanyaan bagi publik. mengapa bisa? dan ini sering masyarakat bertanya pada saya tentang harta Kades, ungkap Sutami
Terkait hal tersebut sekarang ini menjaďi perbincangan bagi publik. walaupun demikian sampai sekarang belum ada secara hukum maupun dari pemerintah untuk evaluasi tentang harta kekayaan pejabat pemerintahan desa. (Pani)