OKI | BBCOM – Organisasi masyarakat Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati OKI, Rabu (30/9/2026).
Dalam aksi tersebut, SPAK menyampaikan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, khususnya terkait proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026.
Aksi tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap bernomor 07/Pernyataan-Sikap/SPAK-OKI/IX/2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten OKI, DPRD OKI, dan Inspektorat Daerah OKI.
Dinamisator SPAK-OKI, Dika Sukandi, dalam pernyataan sikapnya meminta pemerintah daerah dan lembaga pengawasan segera menindaklanjuti informasi serta dugaan yang mereka sampaikan.
Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, SPAK menyoroti lima poin dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026.
Pertama, SPAK menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Menurut SPAK, pejabat tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional serta diduga melakukan intervensi dalam penentuan sekolah penerima program revitalisasi.
SPAK juga mempertanyakan transparansi dalam proses penentuan sekolah yang mendapatkan program tersebut.
Kedua, SPAK mengaku menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek revitalisasi di sejumlah kecamatan.
Menurut SPAK, pungutan tersebut diduga disebut sebagai biaya koordinasi, fee, maupun setoran kepada pihak tertentu. SPAK menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan karena berpotensi mengurangi anggaran yang semestinya digunakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Ketiga, SPAK menyoroti dugaan pungutan dalam proses pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disebut melibatkan Kabid SD. SPAK menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses administrasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Pada poin keempat, SPAK menduga adanya upaya perlindungan terhadap kepala sekolah yang disebut terindikasi melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026.
Dugaan tersebut diarahkan SPAK kepada Kabid SD dan Manager BOS. SPAK meminta informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan audit agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami menerima informasi dari berbagai sumber bahwa ada dugaan Kabid SD dan Manager BOS memberikan perlindungan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan penyimpangan,” ujar Dika Sukandi dalam pernyataan sikapnya.
Poin kelima, SPAK juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang kepada kepala sekolah ketika dilakukan monitoring ke lapangan.
Menurut SPAK, nilai uang yang diminta diduga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per kecamatan. SPAK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pungutan dalam kegiatan monitoring.
Seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dan informasi yang disampaikan SPAK dalam aksi maupun dokumen pernyataan sikap. Kebenarannya masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Atas berbagai dugaan tersebut, SPAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait.
Pertama, SPAK mendesak Bupati OKI mengevaluasi Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan OKI yang mereka tuding terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kedua, SPAK meminta Inspektorat Daerah OKI melakukan audit investigatif dan audit kualitas terhadap proyek revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026.
Ketiga, SPAK mendesak Dinas Pendidikan OKI membuka informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta realisasi anggaran proyek revitalisasi SD kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
SPAK memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, SPAK menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar serta membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami akan terus mengawal dunia pendidikan di OKI agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Dika.
Hingga berita ini ditayangkan, Bandungberita.com belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun pejabat yang disebut dalam pernyataan SPAK terkait seluruh dugaan tersebut. (pani/rls)















