BANJAR BBCom-Pekerja PTPN VIII Batulawang yang tergabung dalam SPBUN (Serikat Pekerja Perkebunan PTPN) melakukan penertiban terhadap petani penggarap (Serikat Tani Banjar Hejo). Aksi massa SPBUN di pimpin oleh Yayan wakil afdeling blok mandarare dengan estimasi 50 orang.
Massa tiba di lokasi perkebunan afdeling Mandalareh blok cagar Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman kota Banjar, pukul 11.15 wib. Mereka menuntut kepada para petani penggarap harus mengikuti aturan PTPN VIII Batulawang,dan bersedia membuat perjanjian / pernyataan yang dikeluarkan oleh perkebunan diatas materai.
Bersedia didata dengan mengumpulkan KTP,tidak akan memperjualbelikan lahan garapan,bersedia menanam tanaman yang dianjurkan oleh pihak PTPN seperti tanaman palawija dan dilarang menanam tanaman keras/ tahunan seperti jati dan Albasia serta
dilarang menanam tanaman diarea yang dilarang seperti Jalur/jalan penyadap karena dapat mengganggu aktifitas para penggarap.
Dalam aksi itu massa langsung mendatangi petani yang tengah menggarap kebun kacang, namun berkat kesigapan aparat seorang petani warga desa Rejasari Kecamatan Langgensari berhasil diselamatkan aparat kepolisian dari massa aksi tersebut. Kemudian massa menyisir area perkebunan dan mereka menemukan 10 orang petani penggarap ilegal.
Kemudian mereka diberikan 2 pilihan menandatangi pernyataan sesuai permintaan PTPN atau berhenti menggarap kebun di are PTPN.
Sementara Polres Banjar berhasil mengamankan Dede Irawan dan Suryaman yang diduga sebagai provokator penggarap. Mengetahui temannya telah diamankan oleh pihak kepolisian massa akhirnya membubarkan diri.
Menurut keterangan pihak kepolisian aksi massa dipicu akibat adanya pergerakan penguasaan lahan oleh petani penggarap yang mengatasnamakan serikat tani Banjar Hejo. (Dds