“Sinkronisasi Usulan Prioritas Pembangunan” Kecamatan Kutawaringin Gelar Musrenbang 2021–2022

KAB.BANDUNG | BBCOM–Pelaksanaan Musrembang tahun 2021 tingkat Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, kini kembali digelar, Hajat tahunan ini guna menyelaraskan program pembangunan diwilayah kecamatan kutawaringin tahun 2022, Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ketua DPRD Kab. Bandung beserta jajarannya, Tim Musrembang Kab. Bandung, Unsur Forkompimcam, tim pelaksana Musrembang kecamatan kutawaringin dan undangan lainnya.

Mengawali kegiatan tersebut, Drs. Cep Azis Sukandar M.Si, dalam sambutannya, Menyampaikan tujuan pelaksanaan musrenbang ini adalah untuk mengkordinasikan yang menjadi skala prioritas pembangunan di tingkat kecamatan bersama unsur steakholder, Terutama dengan melihat posisi wilayah kecamatan kutawaringin sebagai wilayah kecamatan Pengembangan yang tidak lepas dari tata ruang kabupaten Bandung.

Juga harapan kedepan, Drs. Cep Azis Sukandar M.Si, semoga apa yang jadi skala prioritas jangan sampai tiba tiba hilang atau tersendat ditengah jalan. Sehingga akan terdampak ketidak seimbangan pembangunan di masyarakat, maka Camat berharap kepada Tim Delegasi dapat mengawal setiap usulan yang sudah ditetapkan dalam forum Musrenbang kabupaten Bandung.(17/2/2021)

Dalam sambutan Bupati Bandung yang disampaikan oleh Ruli Isnani S.Sos M.Si selaku Kasubag keuangan BAPPEDA , berharap agar Usulan Prioritas Pembangunan diwilayah kecamatan juga harus memperhatikan Isu Strategis dan persoalannya.” Ungkapnya

Disaat yang sama, H. Sugianto sebagai ketua DPRD sangat mengafresiasi pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kutawaringin pada Rabu 17 pebruari 2021, dan beliau berharap dalam forum ini setiap steakholder dapat mengsinkronisasi data pembangunan, Agar kedepan, apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat teralisasi, dan sesuai peruntukannya.

Diakhir sambutan, H. Sugianto berikan amanat, Dalam forum Musrenbang Kecamatan Kutawaringin untuk memperhatikan data prioritas pembangunan, jangan sampai terjadi hal tumpang tindih dan salah penempatan saat pelaksanaan dilapangan serta sesuai pos peruntukannya. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *