BANDUNG | BBCOM – Bagi masyarakat yang merasa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, baik hilang karna lupa menyimpan, jatuh, atau di ambil orang. Maka tidak perlu bingung apalagi panik, sebab STNK yang hilang masih bisa diurus kembali dengan cara duplikat.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotocopy.
2. Fotocopy STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotocopy.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Arman Sahti, S.H., SIK mengatakan, STNK merupakan lembar negara yang harus dipertanggung jawabkan sebagai asetan proses BBN 1.
“BBN 1 itu artinya kendaraan baru, kemudian ada identitas perubahan, perubahan nama, perubahan pemilik, perubahan identitas kendaraan, bahkan cat dan warna harus ada perubahan semua di STNK,” ujarnya pada media ini diruang kerjanya, Senin 19 Oktober 2020.
Dikatakannya, jika surat kendaraan atau kendaraan hilang, masyarakat diminta untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian, dimana barang tersebut hilang. Sehingga pada saat kendaraan tersebut ditemukan oleh kepolisian, petugas lebih mudah untuk menghubungi pemiliknya. Namun jika surat yang hilang maka langkah selanjutnya proses regitrasi ulang dalam bentuk duplikat STNK,” paparnya.
Ia menambahkan, jika fotocopy STNK nya tidak ada, maka duplikat STNK tepat masih bisa diurus dengan bukti surat kehilangan tadi, masyarakat tinggal datang saja ke Samsat terdekat. Karena belum tentu semua orang, begitu menerima STNK dan BPKB langsung difotocopy sebagai arsip.
“Apabila STNK yang hilang ditemukan kembali, maka STNK aslinya harus diserahkan ke petugas Samsat biar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Terkait dengan plat nomor kendaraan yang rusak seperti patah, ia mengatakan di Peraturan Persiden (Pepres) RI 515, TNKB yang sah digunakan disetiap kendaraan yang menjadi kewajiban pengendara atau pun Wajib Pajak (WP) adalah TNKB yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
“Masyarakat tinggal datang saja ke Samsat terdekat untuk pengantian TNKB dengan persyaratan menunjukan STNK,” katanya
Terkait dengan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selain wajib memggunkan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta memasang bilik disinfektan, untuk antisipasi bilamana ditemukan ada yang suhu tubuhnya melebihi batas normal apakah ada ruangan khusus untuk penanganan orang yang dimaksud.
“Kalau masalah itu nanti saya cek dulu apakah sudah ada apa belum. Kalau misalnya belum ada nanti kita siapkan, apa lagi ini masukan yang bagus,” ujarnya.
Untuk antisipasi jika ada WP yang tidak menggunakan masker karna ketinggalan atau pun kotor dikarnakan jatuh atau lainnya, kami sudah menyiapkan masker persediaan masker dipinta saja ke petugas.
“Karna di jalanan saja kita membagikan masker, apalagi untuk di kantor,” pungkasnya. (Sugianto)