
BANDUNG | BBCOM | Badan Penyelensayan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung menerima bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat anggaran tahun 2019/2020 sebesar Rp.1 Milyar lebih dalam waktu dua tahun.
Menurut wakil ketua BPSK Kota Bandung Drs Rustam Hutabarat, saat ditemui dikantornya Jl Bojong Raya No 94 Rabu (30/9/2020), membenarkan bahwa telah menerima dana hibah, dana tersebut digunakan untuk membayar gaji dan honor 15 orang hakim dan 3 orang staf.
“Gaji dan honor hakim maupun staf masih di bawah UMR, dana hibah yang kita gunakan sebenarnya tidak mencukupi, kita di BPSK ini hanya menggabdi saja, bahkan kantor yang kita gunakan adalah aset dari Disperindag Provinsi Jawa Barat.” ujar Rustam.
Sedangkan pengaduan dari masyarakat Rustam menambahkan, setiap bulannya mencapai ratusan pengaduan yang masuk ke BPSK Kota Bandung. “Kita tidak ada anggaran dari sumber lain, hanya hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja yang kita gunakan sebagai gaji dan honor maupun operasional. tegasnya. (dp)