BANDUNG | BBCOM – Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini rutin dilakukan oleh DPRD Jawa Barat resmi berganti menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).
“Mulai Oktober, tidak lagi ada sosialisasi Perda. Kegiatannya kini difokuskan pada pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Dodi.
Dasar Hukum Perubahan Kegiatan
Dodi menjelaskan, baik kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Pengawasan Pemda memiliki dasar hukum yang kuat.
Adapun dasar hukum Sosialisasi Perda antara lain:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.
• Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara dasar hukum untuk kegiatan Pengawasan Pemda diatur dalam:
• UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang menegaskan kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Fokus Pengawasan: Dari Dapil ke Kelembagaan
Dodi menambahkan, dalam pelaksanaan Sosper, anggota DPRD biasanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun dalam kegiatan Pengawasan Pemda, pendekatannya kini bersifat kelembagaan.
“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD hadir mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Bagi masyarakat, yang datang adalah DPRD Jawa Barat, bukan perorangan,” jelasnya.
Fungsi pengawasan tersebut mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap program-program prioritas, tidak terbatas pada tugas dan fungsi masing-masing komisi.
Inovasi Digital: Aplikasi “Grey Aspirasi DPRD Jabar”
Sebagai bentuk transparansi dan modernisasi, DPRD Jabar juga akan meluncurkan aplikasi berbasis digital bernama Grey Aspirasi DPRD Jabar.
Aplikasi ini rencananya akan resmi diperkenalkan pada 17 Oktober 2025, bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah memantau hasil pengawasan anggota DPRD hanya melalui ponsel pintar, tanpa perlu datang langsung ke Gedung DPRD.
“Laporan hasil pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi, kemudian diklasifikasikan sesuai bidangnya. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat akan masuk ke Komisi V. Dari sana, komisi akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada eksekutif,” terang Dodi.
Selain menampung hasil pengawasan, aplikasi ini juga menjadi sarana baru untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengelola potensi risiko dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Ajakan untuk Media
Di akhir keterangannya, Sekwan DPRD Jabar turut mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyampaikan kepada publik bahwa kini ada cara yang lebih mudah dan transparan untuk mengakses hasil kerja DPRD Jawa Barat,” tutup Dodi. (kdp)