Sekda : ASN Wajib Menjaga Netralitas Jelang Pemilu dan Pemilukada

Caption : Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelanggaran dan Netralitas ASN bertempat Kantor Walikota Cirebon (dok/ist)

CIREBON I BBCOM I Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas jelang pelaksanaan pemilu ,pemilukada.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi MSi, saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah, Rabu (15/2)di Kantor Walikota Cirebon.

“Kegiatan hari ini menjadi momentum bersama untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas pegawai ASN yang kokoh,” tutur Agus.

Sekda memaparkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.”

“undang undang tersebut menjadi acuan pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,juga didalam aturan tersebut juga terdapat sanksi bagi ASN yang netralitasnya tidak terjaga.ungkapnya.

Sekda menambahkan, netralitas ASN kerap menjadi isu dan tantangan di tahun politik seperti sekarang. “Di satu sisi ASN harus bersikap netral, sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih,” tutur Agus.

“Karena itu saya meminta semua ASN di Kota Cirebon harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu.”

Dia juga menekankan kepada setiap ASN di Kota Cirebon untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak memihak pada kontestan politik mana pun.“Melalui momen ini kita harapkan dapat tergali informasi dan pengetahuan untuk memaksimalkan penerapan netralitas ASN,” harapnya.

Rakor ini menghadirkan Dr. Iip Ilham Firman selaku Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN.

Dalam uraiannya Dr.Lip Ilham memaparkan beberapa pelanggaran terhadap netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan dari Pemprov Jabar dan sejumlah daerah lainnya dijawa barat.(bud/eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *