BANDUNG, BBCom–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung, menyelenggarakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) dan Fokus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang dihadiri, 40 orang peserta UKW dan para anggota PWI, termasuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung, dibuka Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mewakili Walikota Bandung, Oded M Dania, di Hotel Trans Luxury, Jl. Gatot Subroto Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Ketua PWI Pokja Kota Bandung, Hardiyansyah, SH mengatakan, profesi wartawan UKW, suatu keharusan diikuti oleh setiap wartawan. Karena, UKW adalah untuk menguji bagaimana wartawan membuat berita yang baik dan benar. “ Adapun, FGD adalah hanya untuk memberikan pencerahan terhadap peserta UKW materi yang diberikan nara sumber. Selain itu FGD akan menjadi bahan UKW yang akan dilaksanakan,” jelas Andi sapaan Akrabnya.
Dikatakan, Andi selama menjabat jadi Ketua Pokja PWI Kota Bandung UKW sudah 4 kali dilaksanakan. Sehingga sudah banyak menghasilkan wartawan yang berkopenten. Dalam UKW kali, ini agak berbeda dengan UKW sebelumnya. UKW sekarang ini, ada materi jurnalistik dan materi Undang Undang tentang ramah anak dalam pemberitaan. Untuk itu, kepada peserta UKW hati – hati dan jangan terjebak pemberitaan yang pulgar. Karena ini, akan menjadi resiko yang kurang baik bagi wartawan itu sendiri.
Ketua PWI Jabar, Hilaman Hidayat, dalam kesempatan yang sama menyatakan, UKW adalah salah satu syarat bagi wartawan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Termauk, medianya harus mempunyai standar perusahaan Pers yang juga sama pengatuarannya oleh Dewan Pers. “Untuk menentukan itu, perusaahaan Pers harus ada Verifikasi oleh Dewan Pers. “Pasalnya, kalau bukan perusahaan Pers, bila terjadi sengketa berita peyelesaiannya tidak di Dewan Pers, tetapi objek yang diberitakan bisa diadukan ke Polisi sebagai pidana umum,” ujarnya.
Kondisi itu, seperti yang terjadi terhadap wartawan di Kalimantan. Wartawan tersebut medianya belum terverifikasi oleh Dewan Pers, bahkan sepertinya media tempat dia bekerja belum berbadan hukum. Atas, kondisi itu, Dewan Pers merekomendasikan bahwa itu bukan produk jurnalistik dan masuk ke pidana umum. Sehingga, wartawan itu, ditangkap pihak yang berwajib. Namun, wartawan itu tragis saat ditahan sakit hingga meningal dunia.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam kegiatan sama menyatakan, Pers adalah pilar ke 4 dalam pembangunan. Kegiatan FGD juga yang diselenggarakan PWI, diharapkan menjadi bekal dan wawasan bagi wartawan yang mengikuti UKW bahkan sekaligus mengangkat pungsi Pers. Begitu juga, Pers sebagai pungsi kontrol atau koreksi Pemerintah dalam menjalankan kinerjanya betul – betul bisa berjalan sebagaimana pungsinya.
“Namun demikian, bila mendapat temuan atas kinerja Pemerintah Pers sebelum menyiarkan berita diperlukan adanya cek and ricek atau melakukan tabayun. Agar pemberitaan yang dilakukan Pers berimbang dan tidak sepihak. Pers yang bertugas di Kota Bandung, tidak semata menjadi corong Pemerintah, akan tetapi Pers juga sebagai mitra kerja Pemeritah,” tegas Ema. (***)