KAB. BANDUNG | BBCOM | Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Bandung yang tersebar di 17 kecamatan, bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Oktober 2023. Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Hal tersebut di katakan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/23).
Ke-22 desa itu, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu 2024 kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta,” katanya.
Terkait surat itu menurutnya, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Bupati Dadang mengatakan, point penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, “tuturnya.
Sambung Bupati, Point penting lainnya Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan.
“Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah,”ujarnya.
Bupati juga mengatakan, rencana pembiayaan Pilkades Serentak tahun 2023. “Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp 5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih,” katanya.
Dadang juga mengatakan, perkiraan TPS (tempat pemungutan suara) diperkirakan sejumlah 518 TPS. “Pembiayaan tersebut adalah untuk surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan,” katanya.
Dadang mengatakan pembiayaan alat pelindung diri/prokes dapat dibiayai dari dana desa. “Biaya pengamanan Pilkades serentak terdapat di Satpol PP,” katanya.
Bupati Bandung pun mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. “Besaran pembiayannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung,” katanya.
Ia mengatakan, pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat, “imbuhnya.
Lanjut Dadang, Dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa itu akan dibagi dalam 4 tahapan. Diawali dengan tahap an persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh desa pelaksana Pilkades,” ungkap Bupati Bandung.
Kang DS juga meminta kepada semua pihak, untuk dapat berpartisipasi mewujudkan Pilkades yang bersih, demokratis, aman dan sukses. “Dengan lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades serentak , “pungkasnya.(uden)