LUBUK LINGGAU | BBCOM | Sumsel, Awal bulan Mei 2021 Kepolisian Resor Lubuklinggau melakukan ungkap kasus terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Sabtu (01/05/2021).
Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi S.H memberikan klarifikasi dan membenarkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (23) warga Rt. 05 Kel. Dempo dan juga teman tersangka berinisial AP (25) warga jalan Patimura Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dari tersangka AS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas warna kuning yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram, selanjutnya dari tersangka AP di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran bekas yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 53,76 (lima puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram.
Adapun kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 berkat laporan masyarakat yang sudah sangat resah bahwa di Kel. Mesat Seni sedang terjadi transaksi narkoba, menindak lanjuti laporan tersebut anggota langsung gerak cepat, sesampainya di lokasi benar diamankan seorang laki laki berinisial AS sedang penyalahgunaan narkoba di berada didepan rumah tersangka AP dan saat diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas bekas warna kuning yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis daun ganja dengan total berat kurang lebih 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram yang disimpan oleh tersangka didalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AP yang sedang berada didalam rumahnya, saat ditangkap dari tersangka AP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran bekas yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 53,76 (lima puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram yang disimpan oleh tersangka AP ditumpukan kerdus yang ada didalam kamar rumah tersangka. “jelas Kasat Narkoba.
“Syukur alhamdulillah kita kembali berhasil ungkap kasus narkoba, tersangka mengakui semua perbuatannya, keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang selalu melaporkan sekecil apapun tentang barang haram tersebut. “ucap beliau.
Dari hasil penangkapan ini perwira Polres tersebut menjelaskan akan terus mengungkap jaringan – jaringan narkoba di wilayah Lubuklinggau, dari pengakuan tersangka AS dirinya dapat barang haram tersebut dari tersangka BR yang tinggal di curup dan juga pengakuan tersangka AP barang tersebut ia dapat dari temannya RD yang juga warga curup, kita akan kejar terus pemasoknya dan tetap berpegang teguh pada instruksi Kapolres Lubuklinggau yang menyatakan perang terhadap barang haram tersebut.
Untuk tersangka terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tutup Kasat Narkoba. (hms/pn)