BANDUNG | BBCOM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial RA, WG, dan BT. Awal mulanya polisi mengamankan pria berinisial RA di sebuah rumah indekos di Jalan Antapani, Kota Bandung.
“Dia (RA) maksudnya merupakan pengedar. Adapun dalam pengungkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, didampangi Kasat Narkoba, AKBP Ricky Hendrasyah di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/20).
Kemudian, lanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni WG. Terakhir, dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan pelaku yakni BT.
“Dari WG, polisi menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dan 58 butir obat jenis pil ekstasi,” ujarnya
Anggota kita, sambungnya, masih mengembangkan kasus itu, sebab pelaku mengaku mendapatkan tersebut dari pria berinisial BR asal Jakarta.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut,” ucapnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.(*)