Barang bukti seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M, melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan, S.H diamankan dari 2 orang tersangka berinisial JH ( 34 ) warga Jalan Kandis bersama salah satu temannya IA ( 39 ), selanjutnya barang bukti seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram Narkotika jenis sabu tersebut juga di amankan dari tersangka berinisial HK ( 26 ) warga Kel. Taba Koji Lubuklinggau.
“Syukur alhamdulillah ke 2 ( dua ) orang tersangka berinisial JH dan temannya IA tersebut berhasil kita tangkap di Jalan Kandis Kel. Ulak surung, dan saat kita tangkap tersangka menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam kotak rokok yang tersangka bawa, kemudian untuk tersangka inisial HK tersebut kita tangkap di Kel. Ceremeh Taba. ” jelas Kasat Narkoba.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba Lubukinggau sangat mengapresiasi terhadap informasi penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Kota Lubuklinggau tersebut dan berharap masyarakat Kota Lubuklinggau terus membantu memberikan sekecil informasi tentang barang haram tersebut karena Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk terus perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Terhadap para tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, serta kita akan kejar sampai dimanapun terhadap para pemasok barang haram tersebut berada, “tutup Kasat Narkoba. (hms/rd)