PALI | BBCOM | Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil menangkap pengedar sabu seberat 4,71 gram di Jalan lintas belimbing – Sekayu depan Polsek Penukal Utara tepatnya di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22/ III/ 2021 /Resnarkoba / Res PALI, tanggal 12 Maret 2021, waktu kejadian Pada hari jum’at tanggal 12 Maret 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib, tempat kejadian di Jalan lintas belimbing – Sekayu depan Polsek Penukal Utara tepatnya di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Tersangka bernama A.Yani Bin Rusli(36) beralamat di Talang Sungai Labi Desa Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dengan barang bukti 1 paket Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dgn Berat Bruto 4,71 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan 1 buah baju kaos kera warna abu-abu merk.
Adapun kejadian kronologis Pada hari jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib, berawal dari Informasi Masyarakat ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang melintasi Penukal Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reskrim Penukal Utara dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan tim melakukan penyelidikan dan kemudian pada pukul 15.00 Wib tersangka berhasil di berhentikan di Jalan lintas Belimbing-Sekayu depan Polsek Penukal Utara tepatnya di desa kota baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati 1 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dari dalam dalam kotak rokok Sampoerna yang didapat dari dalam saku baju sebelah kiri depan yang sedang dipakai oleh tersangka.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara IPDA Aidil Fitriansyah melaporkan hal tersebut ke Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah,S.Kom Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke SatRes Narkoba Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan. (robin/hms)