Hukrim  

Satres Narkoba Polres Lahat Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu 

LAHAT | BBCOM | Dua terduga penyalahguna obat – obatan terlarang jenis Shabu didua lokasi berbeda kembali berhasil diringkus satuan Resort kriminal Narkoba Polres Lahat.Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK melalui Kasat Narkoba. AKP Zulfikar,SH pada awak media membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku dilokasi berbeda oleh satres narkoba Polres Lahat.

“Ya.. kedua pelaku tersebut berhasil kita ringkus didua lokasi berbeda,masing – Masing pelaku atas nama Veryansa Alias Bodong (35)Warga Dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dan Aan Andriansyah (20)Warga Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,”Ujar AKP Zulfikar.Lebih lanjutkannya lagi,AKP Zulfikar menambahkan,untuk penangkapan pelaku atas nama Veryansa, dilakukan Hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 Jam 14.35 Wib, Tkp Dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Dari tangan pelaku tersebut anggota kita telah berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor brutto : 2,40 gram,5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto : 1,06 gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),”Terang AKP Zulfikar.Diterangkannya lagi,Saat dikonfirmasi pelaku Veryansa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari Inisial P (30) tahun,warga Tangga Buntung Kota Madya Palembang dengan cara dititipkan untuk dijual.

” Dari Ucapan pelaku Ini mengakui barang tersebut di peroleh dari Warga Tangga Buntung inisial P (30)dengan cara dititipkan Guna dijual Kembali,” Ungkap AKP Zulfikar. Selain itu lanjut AKP Zulfikar menambahkan,Sementara untuk pelaku atas nama Aan Andriansyah (20)dilakukan Hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 Jam 14.30 Wib,untuk Tkp Dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

” Dari tangan tersangka Aan petugas kita juga berhasil mengamankan,1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) potong jaket warna abu–abu GELASIO,uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung J1S ,” Beber AKP Zulfikar.
• Dilanjutkannya lagi,Guna pengembangan kasus tersebut saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan ke pihak berwajib. ” Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan kepihak yang berwajib,dan kedua tersangka kita tetapkan sebagai Pengedar,”Terang AKP Zulfikar. (hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *