KAB. BANDUNG | BBCOM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, gencar rajia minuman keras . Sedikitnya ribuan botol miras berbagai merk berhasil diamankan di warung dan ruko saat menggelar razia miras dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Ciparay , pada Rabu (7/6/2023) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat SE.,S.H.,M.,Si. mengatakan, razia rutin ini atas dasar laporan masyarakat dan tokoh agama, yang sasarannya dilakukan di delapan titik di wilayah kecamatan ciparay.
“Hasil razia rutin Satpol PP Kab.Bandung pada Rabu 7 Juni 2023, berhasil menyita 247 Dus miras berbagai merk, 5 obat obatan daftar G,” kata Adjat,
Ia menjelaskan, Kegiatan razia rutin ini selain sita ribuan botol miras, kami juga menyita obat obatan terlarang daftar G dan Sajam dari salah satu penjual obat obatan.
Menurutnya, para pelaku menjual miras dan obat-obatan terlarang dengan berkedok warung kelontong.
“Modus ini mereka lakukan berniat untuk mengelabui petugas, namun kami tidak dapat dikelabui sehingga kami bisa mengamankan Miras-miras obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan obat-obatan daftar G seharusnya tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Pasalnya obat itu harus dibeli dengan resep dokter.
Menurut Adjat, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan obat-obatan terlarang yang dijual bebas.
“Saat ini selain menyita kami juga mendata dan menutup tempatnya. Untuk pelaku penjualnya belum dapat diproses kami harus berkoordinasi dengan aparat terkait,” pungkasnya(uden)