Hukrim  

Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penipuan, Iming iming Janjikan Pekerjaan  

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga berinisial AM (58tahun) warga Jl. Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Jumat ( 07/10/2022). 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H,. M.H. membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial AM (58tahun).

Menurutnya kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib, kejadian tersebut terjadi di Jl. belibis, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, peristiwa penipuan dengan cara terlapor datang kerumah korban sdr. Haru Danu Wijaya S.IP., M.Si. BIn Masrul menawarkan pekerjaan di PT.PLTU SUMSEL 1 dengan persyaratan berupa uang dan ongkos jalan. 

Kemudian pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan iming iming akan diterima bekerja di PT.PLTU SUMSEL 1, namun sampai sekarang pekerjaan tersebut tidak ada.

Team Riksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres prabumulih yang dipimpin langsung oleh kanit pidum AIPDA Suripto mengamankan pelaku AM dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H., M.U. menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 4 tahun. (Hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *