Hukrim  

Sat Reskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Curas

OKUS | BBCOM | HPI alias Farhan (15) warga Dusun Lutih Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil diringkus Tim Elang Saka Selabung Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang bekerja sama dengan tim opsnal Resmob Polres OKU Timur.

HPI alias Farhan merupakan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelanggar pasal 365 KUHPidana berdasarkan laporan Polisi nomor:Lp-B/15/IV/202/SUMSEL/OKUS/SekBpc, Tanggal 24 April 2021.

Kapolres OKU Selatan Akbp Zulkarnain Harahap, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico, SH, SIK, MH, mengatakan pada Kamis 29 April 2021 sekira pukul 17:50 Wib tim Elang Saka Selabung Sat Reskrim Polres OKU Selatan di back up tim Opsnal Resmob Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka Farhan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah warung bakso Desa Pemetung Basuk, Kecamatan BP Peliung OKU Timur”, jelas Kasat, Jum’at (30-04-2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Helai Jaket Kain warna Hitam merk Lacoste, 1 (satu) buah Helm warna Hitam Hijau merk Alva, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nopol BG 2108 VR dengan Noka. MH1JFZ13XKK581721 Nosin. JFZ 1 E-3581687.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres OKU Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,terang Kasat

Untuk diketahui ungkap Kasat, tersangka Farhan merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Raya Pemkab OKU Selatan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 13:30 Wib dengan korban Chairuniza Bin Hazairin pemilik sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban (Chairuniza) bersama dengan Cik Ning (bibik korban) berangkat dari kota Muara dua menuju ke kediamannya di Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih BG 2108 VR.

“Namun naas saat di perjalanan sepeda motor yang ditunggangi korban dipepet oleh pelaku dan dengan cekatan pelaku mematikan kontak sepeda motor milik korban. Selanjutkan pelaku menerjang kan sepeda motor yang dikendarai oleh korban”,bebernya

Dikatakan Kasat, setelah sepeda motor yang dikendarai oleh korban oleng dan korban terjatuh, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan langsung pergi meninggalkan korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15. 000. 000,- (Lima Belas Juta Rupiah)”,pungkasnya (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *