KBB | BBCOM | Rapat kerja, Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat membahas raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Jawa Barat bersama Disparbud Provinsi Jawa Barat dan berbagai unsur asosiasi kepariwisataan Jawa Barat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk mengatakan, Dalam menyusun suatu Peraturan Daerah (Perda), kunci utama keberhasilannya bukan dari proses penyusunan perda tersebut, melainkan dalam penegakan aturan.
Menurut Agam, salah satu yang dipelajari dari para pelaku usaha wisata, dasar utamanya adalah dalam penegakkan aturan perda. Kemudian yang tidak kalah penting terdapat pada sektor pembinaan sumber daya manusia untuk bagaimana meramunya menjadi sebuah kesatuan dalam melaksanakan perda yang akan dijalankan.
Dengan begitu, dapat memberikan insentif bukan hanya pada para pelaku usahanya tetapi juga kepada pemerintah daerah, kabupaten kota hingga pemerintah desa.
“Setelah ada upaya yang diterapkan secara holistik dan dapat dikoordinasikan dengan baik itu akan menjadikan penegakkan perda sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Agam. Selasa (19/4/2022).
Mirza Agam Gumay menambahkan, jika melihat para pelaku usaha Meeting Incentive Convention Exhibiton (MICE) yang merupakan salah satu industri wisata yang cukup menjanjikan secara bisnis, pihaknya juga harus memikirkan agar membuat wisata menjadi bernilai lebih besar.
Selain itu, menurutnya, bukan hanya aspek wisata saja yang harus diatur dalam Perda tersebut, tetapi juga bagaimana meningkatkan tren perekonomian secara luas.
“Bagaimana MICE ini menjadi sebuah potensi besar yang dapat dimasukan dalam perda yang akan berdampak besar pada perekonomian kepariwisataan di Jabar,” paparnya. (ded/adikarya)