OKI | BBCOM | Dugaan ketidaktransparanan Puskesmas Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing Kabupaten Oganh Komering Ilir (OKI) dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas terus menjadi sorotan. Anggaran yang diduga mengalami markup serta laporan fiktif mencuat melalui pemberitaan sebelumnya. Namun, hingga kini, pimpinan Puskesmas Cahaya Maju belum memberikan tanggapan yang memadai, sekaligus terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Berdasarkan aturan tersebut, media memiliki hak untuk memperoleh informasi secara transparan dari instansi publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa media berfungsi sebagai pengawas dalam penggunaan dana publik, sehingga publik berhak mengetahui realisasi anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah.
Aktivis Desak Transparansi
Rinaldi Davinci, seorang aktivis sekaligus putra daerah Kabupaten OKI dari Gerakan Tuntutan Rakyat Sumsel, turut menyuarakan keprihatinannya. Saat ditemui di Lobby Hotel Aryaduta Palembang, Rinaldi menyampaikan perlunya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
“Kami turut menyoroti persoalan ini. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan dan menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan anggaran negara. Apabila ditemukan kejanggalan dalam realisasi perjalanan dinas, kami akan mengawal Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala Puskesmas Cahaya Maju. Selain itu, kami juga meminta agar semua Puskesmas di Kabupaten OKI memberikan laporan secara terbuka,” tegas Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi menambahkan bahwa pihaknya akan segera meminta seluruh kepala Puskesmas di 18 kecamatan di Kabupaten OKI untuk memberikan informasi terkait perjalanan dinas tahun 2024. “Jika ditemukan indikasi korupsi, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Minim Respons dari Dinas Kesehatan OKI
Sebelumnya, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdin) OKI melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, Sekdin tidak memberikan tanggapan, yang menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketertutupan atas permasalahan ini.
Rencana Konfirmasi ke DPRD OKI
Dalam waktu dekat, media ini berencana meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, khususnya Komisi IV yang membawahi bidang kesehatan, terkait polemik ini. Harapannya, pihak DPRD dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran di Puskesmas Cahaya Maju serta instansi kesehatan lainnya di Kabupaten OKI.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan guna menegakkan aturan dan menciptakan tata kelola anggaran yang bersih di sektor pelayanan kesehatan. (pani)