PSBB Proporsional Kota Bandung Diperpanjang, Ini Peraturan Wali Kota Bandung No.3 Tahun 2021

BANDUNG | BBCOM | Walikota Bandung Oded Mohamad Danial telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal). Nomor 3 Tahun. 2021, perubahan atas Perwal. No.1 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), secara proporsional dalam rangka, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberlakuan PSBB secara proposional, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah ditetapkan dengan Perwal No.1 tahun 2021, namun dalam perkembanganya dan berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat kota Bandung, dan instruksi menteri Dalam Negeri (Mendagri). No. 02 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan, pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendaliaan Covid-19. serta keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/kep.33-Hukham/2021. tentang PSBB, secara proposional di Jawa Barat.

Pusat Perbelanjaan Kota Bandung (dok-istimewa)

Perwal Nomor.3 tahun 2021 ditetapkan pada tanggal, 26 Januari 2021, oleh Walikota Bandung Oded Mohamad Danial, ada sejumlah perubahan pada Perwal No. 3 tahun 2021 dari Perwal No. 1 tahun 2021. Salah satunya tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.

Pada Perwal No. 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pada Perwal No. 3 tahun 2021 diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah, yaitu pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk waktu operasional pasar tradisional, yaitu pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Alun-alun Kota Bandung (dok/istimewa)

Mengenai daya tampung, tidak mengalami perubahan. Pada Perwal No. 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal No. 3 tahun 2021 juga menyebutkan bahwa kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *