KAB BANDUNG | BBCOM | Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, menetapkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial jilid 2, berlangsung mulai 6 hingga 19 Mei nanti.
Pada jilid 2, PSBB diberlakukan di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu dan Rancaekek.
“Untuk Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak diikutkan lagi pada PSBB Parsial Tahap 2. Namun digeser ke 3 kecamatan lainnya, yaitu Baleendah, Banjaran dan Rancaekek,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser saat mengikuti Teleconference Evaluasi PSBB antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan kabupaten kota se Jabar di Bale Riung,Soreang, Selasa (5/5).
Ditambahkannya.tiga kecamatan itu, karena munculnya angka positif covid-19. “Rancaekek ada 2 warga positif, yaitu dari cluster acara HIPMI Karawang, satu diantaranya sudah sembuh. Sementara di Baleendah dan Banjaran ada pertumbuhan dari pelaku perjalanan,” kata Dadang.
Data positif covid-19 beberapa hari ini tidak menunjukkan peningkatan, yaitu berada di angka 39. Namun data Orang Dalam Pemnatauan (ODP) meningkat.
“Pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak. Sesaat sebelum PSBB Tahap 1 diberlakukan, banyak warga yang sudah terlanjur mudik ke Kabupaten Bandung. Namun setelah diberlakukan PSBB, arus mudik mulai menunjukkan penurunan,” tambahnya.
Strateginya, jika menerima laporan ada warga yang mudik ke Kabupaten Bandung, langsung dilakukan Rapid Test. “Ini kami lakukan untuk menentramkan masyarakat di lingkungannya dan tidak menimbulkan permasalahan sosial,” imbuhnya.
Tim Gugus Tugas saat ini telah menyebarkan alat Rapid Test ke selurus puskesmas di Kabupaten Bandung. Cara tersebut, dinilai Dadang lebih efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.
Di ramadan ini tambahnya, banyak masyarakat yang masih melakukan tradisi ‘ngabuburit’. “Kami juga tidak bisa mencegah adanya pedagang dadakan pada bulan puasa ini. Namun demikian bersama jajaran TNI-Polri, kami terus memberikan pemahaman dan pembinaan agar masyarakat dan para pedagang meningkatkan kedisiplinan, tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” paparnya.
Sementara dalam rapat evaluasi PSBB di Bale Sawala, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman membeberkan, alasan PSBB Parsial jilid 2 diberlakukan karena terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jabar.
“Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas covid-19, terdapat peningkatan secara kumulatif sejak PSBB diberlakukan. Data pada tanggal 22 April hingga 4 Mei terdapat peningkatan 10 kasus positif, dari 29 menjadi 39,” ungkap Kepala Diskominfo. ODP, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) juga menunjukkan penambahan dalam kurun tersebut. “ODP dari 1.355 menjadi 1.479, PDP dari 170 menjadi 246, dan OTG dari 176 menjadi 246,” beber Yudi
Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 1, masih terdapat pelanggaran dilakukan para pengendara. Antara lain tidak memakai masker, sarung tangan, helm, dan ada pula suhu tubuh pengendara di atas normal. Juga masih ada ojek online membawa penumpang dan penumpang mobil duduk di samping supir. Ini menjadi bahan pertimbangan saat pemberlakuan PSBB jilid 2 nanti,” lanjutnya.
Seluruh kecamatan, baik yang diberlakukan maupun tidak diberlakukan PSBB, harus membentuk gugus tugas penanganan covid-19 tingkat kecamatan. Dibentuk juga strukturnya dengan melibatkan muspika, pemerintah desa, kelurahan, dan elemen masyarakat setempat. Juga didorong agar satuan tugas dan kegiatannya, juga dibentuk di tingkat RW. Ini diperlukan agar gugus tugas tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga RT RW, bersinergi dalam rangka penanganan covid-19,” Ungkap Yudi.
Salah satu fungsi, gugus tugas tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan RW bersama sama petugas dari puskesmas, untuk. mengantisipasi. *R