Proyek Tembok Penahan Tebing di Jalan Raya Rancah Kab Ciamis Tidak Transfaran

CIAMIS BBCom– Keberadaan proyek tembok penahan tebing berlokasi di jalan Raya Rancah kecamatan Rancah kabupaten Ciamis dinilai tidak transfaran. Pasalnya papan informasi proyek tidak dipasang oleh pelaksana kegiatan tersebut, sehingga masyarakat setempat sulit mengetahui sumber dana kegiatan itu. Padahal setiap proyek pemerintah wajid di ketahui publik.

Keberadaan papan informasi proyek, sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara dan itu wajib di pasang papan nama proyek.

Menurut warga setempat, adanya papan nama tersebut bertujuan agar semua kegiatan yang sumber dana termasuk di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut wajib diketaui publik dan mempunyai hak pengawasinya.

Namun aturan itu sepertinya tidak semua nya di lakukan oleh para pemborong pekerjaan. dengan tidak terpasangnya papan nama pada sejumlah proyek tersebut selain bertentang dengan perpres, juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan oleh pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pasal 25 Perpres sudah diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Itu jelas semakin menperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)” jelasnya

Ketika di hubungi melalui telepon selular dan disinggung mengenai proyek yang dikerjakan tanpa papan nama proyek, pihak pemborong/pelaksana Wowo menjelaskan, pihaknya mengakui adanya proyek tersebut, dan menjelaskan papan informasi proyek sudah di kirim melalui paket JNE, tapi tidak sampai ke alamat yang di tujuh karena alamat yang di tulis tidak lengkap atau tidak jelas sehingga belum sampai. Katanya

Ketika di konfirmasi mengenai nama CV nya dan nilai pekerjaan berapa, Wowo hanya menjelaskan bahwa proyek tersebut hanya proyek penunjukan dari Dinas binamarga Provinsi dan nilai nya juga kecil hanya di bawah 200 jt tandasnya.

Sementara pemerhati Kebijakan Pemerintah Iday selaku Korwil FKPM Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Kab.Ciamis  memberikan tanggapa, Iday menganggap ada pihak pemborong yang nakal dan mengindahi aturan yang ada, apapun itu dalihnya pihak kontraktor maupun pihak Rekanan, telah melanggar kedua peraturan dimaksud.

 “Ya, itu sudah melanggar UU dan Perpres,” ujar Iday

Iday juga menjelaskan, apa lagi ada matrial yang di pake kembali, itu adalah aset Negara yang mana ada tahapan yang harus di tempuhnya. 

“Harusnya pihak terkait yaitu PPK, Pengawas dari dinas binamarga Provinsi menindak dengan tegas Pemborong yang bandel tersebut dan harus di black list, pekerjaan sekecil itu saja sudah banyak melanggar apa lagi proyek yang besar,”Ungkap nya (agus budiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *