KABUPATEN CIREBON | BBCOM – Alokasi Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32 miliar untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, menuai sorotan serius.
Hal tersebut menguat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender.
Pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi, Haris Sudiana, menilai persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai mengabaikan prinsip efisiensi dan persaingan sehat dalam tender.
“Ada kejanggalan serius dalam proses tender. Jika menelaah penjelasan di LHP BPK, terlihat jelas PPK tidak berorientasi pada efisiensi anggaran, bahkan cenderung mengarahkan pemenang kepada satu penyedia tertentu,” ungkap Haris, Jumat (9/1/26).
Haris menegaskan, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama dan harga paling kompetitif. Namun fakta yang terungkap justru sebaliknya.”tandas Haris
“Justru yang terjadi malah PPK memilih penyedia dengan harga lebih tinggi, padahal ada penawaran dengan spesifikasi yang setara dan lebih murah. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan pengondisian,” ujarnya.
Lebih dalam, Haris menilai PPK diduga telah melakukan komunikasi intens dengan penyedia sebelum proses tender dimulai, sebuah tindakan yang dinilainya sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap etika serta aturan pengadaan.
“Jika benar ada komunikasi sebelum tender, maka asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas telah dilanggar. Ini kejanggalan besar yang tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
“Haris mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit independen dan pendalaman lebih lanjut, khususnya terhadap peran dan keputusan PPK dalam proyek BKK TIK tersebut.
“Indikasi sudah cukup kuat. Aparat penegak hukum sudah memiliki dasar untuk masuk dan mengurai apakah ini sekadar pelanggaran administratif atau sudah masuk ranah pidana,” pungkas Haris. (Bud)”







