Program Revitalisasi Sekolah Di Duga Ada Praktik (KKN)

KOTA CIREBON | BBCOM – Maraknya Program Pemerintah terkait Program Revitalisasi di Kota Cirebon jadi sorotan ,tokoh masyarakat Forum Peduli Masyarakat Cirebon, Raden Wowo Rogawa saat di wawancarai bb.com dikantornya jalan merdeka Kec Lemah Wungkuk Kota Cirebon Rabu (15/10/25)

Raden Wowo mengatakan,terkait mengenai program proyek revitalisasi swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp14 miliar. Proyek tersebut diketahui tersebar di 15 Sekolah Dasar (SD) dan 4 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta.

Dalam pelaksanaannya, Wowo menilai “banyak hal yang tidak sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Ia menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi yang melibatkan oknum ASN dan pejabat di lingkungan Disdik Kota Cirebon.

Dia menandaskan “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaksanaan proyek revitalisasi swakelola di beberapa sekolah tidak sesuai aturan kuat adanya di Pihak Ketigakan. Ada indikasi kuat lanjutnya, terjadi KKN dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan,” ungkap Raden Wowo.

Wowo mengimbau ,agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Cirebon segera memantau,dan turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Ia berharap ,Kota wali bersih2, dan juga meminta agar semua kepala sekolah penerima proyek dipanggil dan dimintai keterangan.

“saya mendorong APH untuk segera memanggil seluruh kepala sekolah penerima proyek revitalisasi swakelola. Kami Forum Peduli Masyarakat Kota Cirebon,akan terus memantau kegiatan Program Revitalisasi di 15 sekolah tersebut, sampai Program tersebut di di pihak ketigakan” tandas Raden Wowo.

Hal  serupa juga dikatakan oleh Aktivis Kota Cirebon Ahmad Sofyan, kamipun menduga adanya oknum yg bermain di Disdik,sebab kencang kabar beredar bahwa proyek Revitalisasi itu di serahkan ke Pemborong, bukan dasar swakelola,kami berharap langkah hukum yang tegas dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Cirebon dan memastikan bahwa dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu sarana pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *