Hukrim  

Pria Ini Janjikan Kerja di PT. PLTU Sumsel, Eki Warga Pedamaran III Jadi Korban Penipuannya

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh terduga berinisial AS (41tahun) warga Jl. Sungai Medang Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih. Minggu ( 08/10/2022) 

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryono Amin, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan.

Sedangkan korban Penipuan yang dilakukan AS tersebut adalah Eki Apriansyah (28tahun) Warga Desa Pedamaran III Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Kamis Tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB terjadi tindak pidana penipuan di rumah pelaku jalan PPKR RT.004/001 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan cara pelaku an. Khoirul Panani menjanjikan kepada korban bekerja di PT.PLTU Sumsel satu yang beralamt di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kab. Muara Enim kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp.75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk masuk bekerja dan dijanjikan oleh pelaku bulan Februari 2022 mulai bekerja namun sampai dengan sekarang korban belum bekerja dan selain korban sdr Eki Apriansyah ada korban lain yang juga di tipu oleh pelaku dan atas kejadian tersebut ke 3 (tiga) korban mengalami kerugian Rp.245.000.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah )

Kapolsek Prabumulih Timur juga menjelaskan Berdasarkan pengembangan dari pelaku yang bernama Khoirul Panani bahwa teman pelaku yang ikut melakukan penipuan yaitu sdr AS kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 20.00 wib team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin HARYONI. SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS yang sedang berada dirumahnya di Jalan Sungai Medang, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga menjelaskan ada pun Barang Bukti yang berhasil disita adalah 3 ( tiga ) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban kepada pelaku.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *