BANDUNG BBCom, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, himbau kepada seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini yang pendaftaranya akan di mulai pada tanggal 17 juni mendatang,
Dalam pemaparanya Kadisdik Jabar, mengatakan untuk jalur PPDB tahun ini ada tiga bagian, antara lain melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan, untuk kuota jalur zonasi sebesar 90% sedangan jalur prestasi dan perpindahan masing-masing 5%. tegas Dewi Sartika Jumat (17/5).
Prestasi dari setiap jalur pendaptaran terbagi menjadi beberapa katagori. Jalu zonasi, persentasi 90% di bagi menjadi tiga katagori, 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus serta 15% jalur zonasi kombinasi. penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30% skor jarak domisili ke sekolah dan 70% nilai hasil ujian nasional (UN), kata Dewi Sartika memaparkan.
Lebih lanjut Kadisdik Jabar, mengatakan berdasarkan Juknis PPDB 2019, jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak. Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN.
Prestasi non-NHUN, lanjutnya, berupa prestasi yang diraih siswa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan lainnya.
Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, kepramukaan, dan bidang lainnya, Kata Kadisdik jabar.
Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN.
Kadisdik Jabar Dewi Sartika, juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 melalui situs dan media sosial resmi milik Disdik Jabar. Ini penting guna menghindari informasi tak valid yang beredar di masyarakat. (hms)