PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang dialami korban pada Hari Senin tanggal 10 Mei 2021 diketahui jam 05.00 WIB di Losmen Rahayu sentosa jalan Veteran Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih yang mana korban diketahui bernama Jumady ,umur 36 tahun , pekerjaan wiraswasta yang beralamat di jalan puntodewo RT 017 RW 002 Kab Malang Jawa Timur.
Diketahui modus pelaku menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi Michat dan disaat korban dan pelaku Ari Hidayat alias Nikita ( 23 Tahun ) berhubungan badan di Losmen tersebut dan tidak lama kemudian datang pelaku N Firmansyah bin Suhardin alias Vera ( 28 Tahun ) yang memberitahukan bahwa korban telah melakukan hubungan badan dengan adiknya sehingga pelaku memukul korban dan merampas HP milik korban jenis Samsung A7 dan uang sebesar Rp 750.000,- milik korban kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. dan setelah menerima laporan tersebut kemudian dari tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dengan cara under cover dan kemudian Pada Hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira jam 14.30 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan kemudian di bawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan proses penyidikan, dimana barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ( hms/pn )