PALI | BBCOM | Berdasarkan Laporan Polisi yang pertama LP/B/75/V/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Penukal Abab, tanggal 09 Mei 2018 lalu yang kedua LP/B/19/II/2021/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 28 Februari 2021, dan ketiga LP/B/15/IV/2021/Sum-sel/Res.PALI/Sek. Penukal Utara 09 April 2021. Polres PALI berhasil ungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kekerasa/curas.
Ketiga tersangka dalam kasus ini merupakan terduga pelaku perampokan dan pencurian yang dilakukan di tempat berbeda. Bahkan salah satu tersangka berinisial M harus dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap meski pun tempat persembunyiannya telah dikepung.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat, S.I.K dan Kasubbag Humas menyampaikan bahwa tersangka M merupakan residivis yang meresahkan warga. Dalam melakukan aksinya, tersangka M menggunakan senpi (senjata api) sewaan, korbannya sudah cukup banyak salah satu korban adalah seorang guru.
“Pelaku Memo dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K (5/5/2021)
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa tersangka berisinial M ini telah mengantongi 3 LP.
“Tersangka M ini mengantongi tiga LP, terakhir di jalan Servo lima bulan yang lalu dan juga korban perampokan M ada dari kalangan guru, Tersangka M juga terindikasi ada kaitan dengan perampokan yang disimpang 3 babat yang korbanya Toke getah, M adalah residivis yang terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya,” terang Kasat Reskrim Polres PALI.
Sementara dari pengakuan M bahwa memang dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senpi sewaan dengan menyewanya seharga Rp.200.000,- untuk sekali peminjaman senjata api tersebut. (hms/pn)