MUARA ENIM | BBCOM | Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim lakukan penggerebakan home industri senjata api rakitan di desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim
Keberhasilan ini merupakan puncak dari keberhasilan Polres Muara Enim dalam pelaksanaan Giat Operasi Senpi Musi 2021 jelas Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K dalam membuka Konferensi Press , Selasa (16/03/2021) di Halaman Mako Polres Muara Enim Turut hadir dalam Konferensi Press tersebut Waka Polres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Prananta S.H., S.I.K. M.H, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH dan Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K mengatakan pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Desa Dangku, pelaku berinisial S (45), Petani, Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, diringkus Team Tarantula Polsek Rambang Dangku yang di pimpin oleh AKP Sofiyan Ardeni, SH dan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, SH saat sedang merakit Senjata api.
Kejadian berawal Informasi dari masyarakat tersebut mengatakan bahwa di desa Dangku dikediaman/rumah Tersangka sering kali adanya pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, SH dan Anggota nya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya. “Pada Rabu 10 Maret 2021 sekira Pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rambang Dangku bersama Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin, SH dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pembuatan senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya,” ucap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK.
“Kemudian personel Polsek Rambang Dangku mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan dan 5 (lima) butir amunisi aktif, selanjutnya pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku,” tambahnya.
Barang bukti dari tersangka berupa 1 Pucuk Senpira laras pendek mata 6, 1 Pucuk Senpira laras panjang, 4 butir amunisi 9 mm, 1 butir amunisi Caliber 7.56 mm, 93 amunisi Air Sofgun, 31 Buah peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar, 335 buah gotri (peluru Sofgun), 214 buah Selongsong peluru 9 mm, 13 buah potongan timah, 15 buah silinder air sofgun dan 1 toples serbuk misiu, dan alat – alat merakit Senpi, jelasnya
Ditambakan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH pelaku sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan perindustrian sejak tahun 2014 hingga sekarang bervariasi beberapa hasil yang telah dibuat untuk rata-rata penjualan senpi mata satu sudah dijual oleh dari pengakuan pelaku dan sekitar 40 pucuk yang sudah dijual rata-rata untuk yang sedang viral yang bermata satu itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp500.000 hingga satu juta, kalau mata 6 di jual seharga Rp2.500.000.
Pelaku menjual senpi rakitan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali. tambahnya modus operandi tersangka untuk mencari keuntungan dan tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951. “Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (hms/jn)