Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK, Empat Tersangka Diamankan

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK. (Dok/Hms)

CIANJUR | BBCOM – Polres Cianjur, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi

Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah tim Satreskrim mendapatkan informasi adanya pemalsuan STNK. Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa STNK palsu serta beberapa unit kendaraan roda empat yang menggunakan dokumen ilegal,” ujar Kapolres.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. R (33) – Pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu.

2. O (39) – Perantara yang menjual kendaraan dan membantu tersangka utama.

3. H (54) – Dalang utama pemalsuan, yang mengklaim sebagai “Jenderal Muda” dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

4. MI (47) – Pembuat STNK palsu, yang telah beroperasi selama lima tahun.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka R membeli kendaraan dengan STNK palsu seharga Rp1.500.000 dari O. Sementara itu, tersangka H mengaku memiliki hak untuk menerbitkan STNK karena mengklaim sebagai pejabat di “Kekaisaran Sunda Nusantara.”

“Tersangka MI mengaku telah membuat banyak STNK palsu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kami berhasil mengamankan sembilan kendaraan yang menggunakan STNK palsu ini,” lanjut Kapolres.

Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Kejahatan

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

• Sembilan kendaraan roda empat dengan STNK palsu.

• 1 buku dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara yang dijadikan dasar penerbitan STNK palsu.

• 2 printer, 1 mesin laminating, 1 laptop, alat cetak angka dan huruf dari kayu.

• 1 mesin jahit dan 1 cap berlambang Tribrata Polri.

Polisi juga menemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari leasing yang dialihkan tanpa pelunasan pembayaran, kemudian diberikan STNK palsu sesuai pesanan pembeli. Hasil pengecekan menunjukkan ketidaksesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data resmi, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa jaringan ini diduga telah menyebarkan ribuan STNK palsu di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam membeli kendaraan, dengan memastikan keaslian STNK, BPKB, dan dokumen lainnya.

“Jika masyarakat menemukan indikasi kejahatan seperti ini, segera laporkan ke pihak kepolisian. Setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tegas Kapolres. (arison/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *