BANJAR, BBCom – Dua dari tiga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil di ringkus Polres Banjar, Jawa Barat.
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana yang didampingi Waka Polres Kompol Ade Najmuloh dan Kasat Reskrim AKP Yanto Slamet mengatakan, korban sendiri ternyata masih di bawah umur seorang siswi SLB Langensari, Kedua pelaku yang berhasil di amankan tersebut yaitu berinisial JO alias Tablo (26) dan ZA yang masih dibawah umur sementara satu tersangka masih DPO.
“Pelaku pencabulan terhadap siswi SLB ini ada tiga orang pelaku, dua pelaku berhasil diamankan dan satu orang pelaku masih buron”, ujar Kapolres kepada para awak media, Selasa (21/5/2019) saat melakukan Press Release
Kapolres juga menjelaskan, pada saat awal melaporkan ke Kepolisian, kondisi korban psikologi sedang terguncang.
“Ya, Alhamdulillah setelah mulai stabil dan disitulah lewat pendekatan selangkah demi selangkah penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku sekaigus meringkus dua orang, satu pelaku di bawah umur dari tiga pelaku yang sebenarnya dan satu lagi pelaku dalam berstatus DPO”, jelasnya.
Menurut kapolred ketiga pelaku ini dalam aksi bejad nya sengaja memanfaatkan kondisi korban yang berkebutuhan khusus.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya insyaallah dalam waktu dekat satu orang pelaku yang berstatus DPO akan segera di tangkap.
“Kedua pelaku ditangkap di Langensari tanggal 19 Mei yang pertama kali, kemudian yang satu lagi ZA yang dibawah umur dan yang DPO berinisial H secepatnya akan kita tangkap”, tegasnya.
Lanjut Kapolres, para pelaku pencabulan akan dibawah unur ini akan dikenakan undang – undang perlindungan anak dengan masing ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Johan)














