Hukrim  

Polisi Kembali Bubarkan Pasar Malam di Ogan Ilir, Kali ini di Tanjung Mas Rantau Alai

INDRALAYA | BBCOM | Petugas dari Polsek Rantau Alai, Polres Ogan Ilir, membubarkan hiburan pasar malam yang beroperasi di masa pandemi.

Sebelumnya, Polsek Rantau Alai telah lebih dulu gencar menyosialisasikan protokol kesehatan.

Selain mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, prokes lainnya yang ditekankan yakni menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Kegiatan pasar malam ini terpaksa dibubarkan karena mengundang kerumunan,” tegas Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sondi Fraguna usai pembubaran pasar malam.

Mendapat laporan adanya kegiatan pasar malam, sejumlah personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rantau Alai, Aipda Bambang Periyanto, langsung menuju lokasi pasar malam di Desa Tanjung Mas.

Pengelola pasar diminta untuk menutup wahana hiburan yakni odong-odong dan balon trampolin.

“Kami sampaikan, selama masa pandemi dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan seperti pasar malam,” jelas Sondi.

Selain pengelola pasar malam, polisi juga meminta perangkat desa tak mengizinkan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.

“Izin keramaian harus dari polisi. Jika berpotensi mengundang kerumunan yang melanggar prokes, tidak diizinkan,” kata Sondi menegaskan.

Ini merupakan kali kedua Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, membubarkan kegiatan pasar malam.

Sebelumnya pada 18 Mei lalu, Polsek Tanjung Batu juga membubarkan pasar malam di Desa Tebedak I, Kecamatan Payaraman.

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menghindari kerumunan.

“Kita tidak tahu virus ini menular dari siapa dan dari mana. Oleh karenanya, dengan penuh kesadaran dari kita semua untuk menerapkan prokes demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Yusantiyo. (Hms/dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *